Dua Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Rabu 04 Sep 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

"Pelaku ini sempat menyangkal menjual narkoba, tetapi karena petugas menemukan barang bukti narkoba akhirnya pelaku ini kita amankan ke Mapolres Basel," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan yakni, 18 bungkus plastik bening berisikan kristal putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 kotak rokok merk Clasmild, satu buah HP merk Realme dengan berat bruto sabu 3,27 gram.

Kepada polisi alasan pelaku menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan dan masalah ekonomi.  "Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun penjara," pungkasnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait