Ini Aturan Daftar PPPK

Jumat 23 Aug 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MENJELANG pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berbentuk KepmenPANRB.

--------------

KE 3 regulasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Tiga KepmenPANRB tersebut dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

BACA JUGA:PPPK September, Seleksi Oktober

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.

“Hadir dalam sosialisasi tersebut para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Jumat (23/8).

Pelamar PPPK Guru 2024

Dalam KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 20 Oct 2024 - 22:01 WIB

Nasib Honorer Masih Merana?

Minggu 20 Oct 2024 - 22:02 WIB

Catat! Ini 6 Janji Prabowo