KPU Pastikan Pedomani Putusan MK

Jumat 23 Aug 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

BACA JUGA:Hari ini, Massa Demo ke DPR dan KPU, DPR RI Masih 'Ngakali' Putusan MK

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Kategori :

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer