KPU Basel Tetapkan 151.830 DPS

Senin 12 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aprianto

TOBOALI - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel yang terdata sebanyak 151.830 pemilih dari 8 kecamatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala  Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Basel Rahmad Nadi pada, Senin (12/08).

"DPS di 8 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 50 Desa untuk saat ini sebanyak 151.830, terdiri dari 78.204 laki-laki dan 73.626 perempuan," ucapnya.

Disebutkannya, penambahan DPS ini terjadi di empat desa pada saat proses coklit, sehingga yang semula sekitar 150.730 pemilih kini menjadi 151.830 pemilih yakni terjadi penambahan pemilih baru sebanyak 1.100 pemilih.

Dari penambahan pemilih ini jumlah TPS turut bertambah sebanyak 4 lokasi, yakni di 1 di desa Rindik, 1 desa Sebagin, 1 desa Bikang dan 1 di Pergam, dengan total keseluruhan 300 TPS yang semula hanya 296 TPS.

"Penambahan TPS tersebut di sebabkan karena kelebihan pemilih sebanyak 600 pemilih pada saat pelaksanaan coklit di 4 Desa, sedangkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 maksimal pemilih per TPS itu berjumlah 600 pemilih, sehingga harus ada penambah TPS di 4 Desa tersebut," sebut Rahmad Nadi.

Penentuan daftar pemilih ini juga belum final, karena masih ada proses lainnya hingga di tetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dan apabila ada pemilih yang belum terdaftar segera melaporkan ke KPU atau ke pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di desa maupun di kecamatan masing-masing.

"Silahkan laporkan saja apabila belum masuk ke daftar pemilih, nanti kami akan melayani dengan baik dan memberikan hak nya kepada masyarakat", pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait