Modus Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp 420 Miliar, Dalihnya, Untuk CSR

Selasa 06 Aug 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Harvey Moeis (HM) lah yang membangun 'kongkalingkong' dengan Eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) yang sudah lebih dulu dijerat jadi tersangka.  

1) Tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Moctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?

2) Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

3) Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim (HLN) yang sudah jadi tersangka dan ditahan lebih dulu.***

 

Kategori :