Kerugian Negara Rp 300 T Lebih?

Minggu 04 Aug 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Di sini terlihat seperti ada estafet kebijakan yang menyebabkan semua terseret.  Padahal, Rusbani 

merujuk pada keterangan itu, hanya menjabat Plt Kadis ESDM hanya 9 bulan saja, lalu pensiun.

BACA JUGA:Tipikor Timah, Eks Dirjen Hingga Hendry Lie, Kebut 4 Berkas!

18 Tersangka Menunggu Sidang

1. Bambang Gatot Ariyono (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020);

2. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021);

3. Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020);

4. Alwin Akbar (Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020);

5. Tamron alias Aon (Beneficial Owner atau orang yang mendapatkan keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa/CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia/PT MCM);

6. Achmad Albani (General Manager Operational CV VIP dan PT MCM);

7. Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP);

8. Kwan Yung alias Buyung (Mantan Komisaris CV VIP sekaligus Pengepul/Kolektor Bijih Timah);

9. Suwito Gunawan alias Awi (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa/PT SIP);

10. MB Gunawan (Direktur PT SIP sejak tahun 2004);

11. Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa/PT SBS sejak tanggal 30 Desember 2019);

12. Hendry Lie (Beneficial Owner PT Tinindo Internusa/PT TIN);

Kategori :