Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang

Jumat 12 Jul 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

 

"Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara," imbuhnya.(im)

 

Tags :
Kategori :

Terkait