Erwin Pemilik 4 Ton Timah Balok Diciduk di Bandara

Kamis 27 Jun 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Husni
Editor : Aprianto

MUNTOK.- Penangkapan terhadap Erwin (46) terduga pemilik 4 ton timah oleh Polairud Polres

 Bangka Barat (Babar), justru di ruang tunggu keberangkatan Bandara Depati Amir,  Pangkalpinang.  Sedikit terlambat saja, tersangka pasti sudah keburu terbang.

Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah menjelaskan bahwa pada Jumat pagi, 21 Juni 2024 itu,pihaknya menerima informasi mengenai manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang-Belitung. Salah satu penumpangnya diketahui bernama Erwin, yang merupakan target mereka.  

Masih dikatakannya setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus, tim segera menuju Bandara Depati Amir dan berkoordinasi dengan pihak protokol lbandara untuk mendapatkan izin masuk.

"Kita langsung koordinasi dengan bandara biar bisa masuk," jelas Yudi.

Dikatakan Yudi, di ruang tunggu bandara pihaknya mencurigai seorang penumpang Lion Air yang mengenakan topi dan membawa tas. Ciri-ciri pria tersebut mirip dengan Erwin yang sedang mereka cari. Erwin adalah hasil pengembangan dari tersangka J (supir truk) dalam kasus kepemilikan balok dan pasir timah yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Saat didekati dan diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama Erwin dan mengakui kepemilikan balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Tersangka Erwin dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,”jelas Yudi.

Erwin warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten  Bangka Tengah ditangkap polisi di bandara Depati Amir  Pangkalpinang. Erwin diduga berusaha melarikan diri ke Belitung. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait