Kakak dan Adik Bergantian "Cemari" Anak Bawah Umur Berkali-kali

Rabu 29 May 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Malang benar nasib yang dialami seorang anak bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban persetubuhan diduga dilakukan oleh sang pacar dan kakak pacarnya di Kecamatan Toboali, Kabupaten  Bangka Selatan (Basel).

Perbuatan kedua pelaku yakni A (17) serta S (20) ini terjadi yang pertama sebanyak 10 kali sejak Agustus sampai dengan November 2023 dan berlanjut dari November 2023 sampai dengan Februari 2024 sebanyak 8 kali. 

BACA JUGA:Pasutri di Sungailiat Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang

Ps Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, perbuatan kedua pelaku kakak adik ini diduga sudah 18 kali.  "Untuk perbuatan yang pertama sebanyak 10 kali dilakukan oleh A yang diduga berpacaran dengan korban, lalu perbuatan kedua sebanyak 8 kali oleh kakak dari pacar korban," sebutnya, Rabu (29/05).

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (20/05) sekira pukul 20.00 Wib kakak korban FA melihat adiknya sedang merenung, murung serta sedih sendiri. Lalu FA bertanya kepada korban mengapa sering merenung. Korban pun menjawab dengan ketakutan kalau ia sudah disetubuhi oleh seseorang.

Mendengar hal tersebut FA berencana melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya ke orang tuanya, namun karena takut orang tuanya semakin drop karena sedang sakit, akhirnya FA mengurungkan niatnya dan mencari kondisi yang pas untuk menceritakannya.

BACA JUGA:Mencuri di 3 Tempat, Pecek Terancam Penjara 5 Tahun

Kemudian pada Sabtu (25/05) sekira pukul 08.00 Wib FA melihat ibunya sedang menyapu rumah, lalu ia menceritakan apa yang dialami oleh korban Bunga. Mendengar cerita bahwa Bunga menjadi korban tindakan persetubuhan, lalu FA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

"Kakak korban ini sempat ingin langsung bercerita dengan yang dialami oleh Bunga, tetapi diurungkan niatnya karena ibunya saat itu sedang sakit, hingga akhirnya pada Sabtu (25/05) kakaknya menceritakan atas apa yang dialami oleh korban Bunga," terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal beserta Unit PPA Polres Basel langsung melakukan penyelidikan serta keterangan saksi - saksi, lalu tim Opsnal berhasil mengetahui kediaman para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.   "Dari pengakuan para pelaku mereka ini melakukan perbuatannya Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 3 lokasi yang berbeda di Kecamatan Toboali," ucapnya.

BACA JUGA:Stunting di Basel Turun 2,4 Persen

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim. (*)

 

Kategori :