Zulpandi Kejar Keadian! Setahun Laporannya Mandek di Kepolisian

Senin 27 May 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Juliadi
Editor : Noperma

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Zulpandi, warga Pangkalpinang terus berupaya mengejar keadilan. Sebab, ia yakin peristiwa kebakaran tempat usaha pemotongan ayamnya itu bukan lah suatu musibah. melainkan kuat diduga ada kesengajaan.

Diketahui tempat usaha yang memperkerjakan hingga 28 orang itu terbakar pada 22 April 2023, dan telah menjadi catatan kepolisian. Sayangnya, pengungkapan kasus tersebut diduga mandek setahun lebih tanpa kabar. Tak putus asa, kali ini cahaya harapan keadilan tersebut mulai terang. Dengan menggandeng seorang Penasihat Hukum dari Yogyakarta, Bedi Setiawan Al Fahmi kini kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian.

BACA JUGA:Belasan Motor Kenalpot Brong Terjaring Patroli KRYD

Terakhir, setelah menyurati Kapolresta Pangkalpinang dengan tembusan Kapolda Bangka Belitung, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). "Besar harapan kami kasus ini naik ke penyidikan, kalau sekarang masih penyelidikan," tuturnya ketika dijumpai Babel Pos, Sabtu (25/5).

Bedi menjelaskan, surat yang dilayangkan itu tertanggal 1 Mei 2024 yang lalu, terkait penanganan kasus yang dilaporkan Zulpandi selaku klien termuat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B-170/IV/2023/BABEL/SPKT POLRESTA PKP, tanggal 22 April 2023 atas dugaan adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir (pembakaran) yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukumannya pada ayat (1) selama 12 tahun penjara dan ayat (2) nya selama 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini semula memang tidak didampingi pihaknya, pada saat kliennya membuat laporan, dalam artian korban/pelapor langsung yang membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang.

BACA JUGA:Bupati Sukirman Ingatkan Puskesmas & RSUD Tidak Boleh Menolak Pasien

"Karena pada saat kejadian terbakarnya tempat usaha pemotongan ayam milik klien kami itu pihak polresta Pangkalpinang langsung menerjunkan petugasnya untuk datang ke TKP yang berada di dekat Jembatan Pahlawan 12 Pangkalpinang. Apa lagi kejadiannya itu pas pada saat malam lebaran/takbiran lebaran Idul Fitri tahun lalu," paparnya.

Pihaknya baru menerima kuasa sebagai Penasihat Hukumnya belakangan ini, khusunya saat pelapor/korban konsultasi menanyakan bagaimana penanganan perkara terkait kasus yang dilaporkannya di Polresta Pangkalpinang.

BACA JUGA:PLN Lakukan Pemeliharaan Tiang Jaringan SUTM 20kV

"Karena tidak ada kejelasan dari apa yang kami gali dari pihak korban/pelapor saat konsultasi itu, maka untuk mengetahui duduk perkara secara konprehensif utuh dan menyeluruh kemudian kami bersedia menjadi Penasihat Hukum korban/pelapor," terang Beni.

Dirinya juga sudah melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan banyak pihak koordinasi dengan penyidik yang menanganinya. Hal ini lah yang menguatkan pihaknya, bahwa kejadian kebakaran tersebut diduga ada unsur kesengajaan.

"Alhamdulillah, tertanggal 21 Mei 2024 kemarin klien kami mendapatkan SP2HP nya, walaupun di SP2HP tersebut tidak menyebutkan langkah-langkah hukum secara rinci tindakan yang dilakukan oleh penyidiknya, namun dari SP2HP tersebut dapat diketahui bahwa telah diterbitkan sprindik baru dan telah dilakukan gelar perkara, serta akan dinaikkan ke proses Penyidikan/Sidik," tuturnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan berterimakasih kepada Kapolda serta Kapolrestata Pangkalpinang. "Semoga setelah tahapan-tahapan proses dalam penyidikan ini selesai, pelakunya sudah bisa dilakukan penahanan," pintanya.

BACA JUGA:Banding ke PT, Afat Bebas Murni

Tags :
Kategori :

Terkait