Tim Kelambit Tangkap Dua Pelaku Pembobol Kelenteng dan Toko Saat Santai

Kamis 18 Apr 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID SUNGAILAT - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap dua pria saat mereka sedang bersantai. Diketahui dua pria ini merupakan pelaku kejahatan pencurian. Keduanya melakukan pencurian mulai dari kelenteng hingga toko.

Penyergapan yang dilakukan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (17/4) sore. Sebelum diringkus pria asal Lubuklinggau Sumatera Selatan dan Sungailiat ini pada malam sebelum tertangkap sempat beraksi di dua lokasi.

Penangkapan oleh Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi tanpa perlawanan karena kedua pelaku tak mengira aksinya dicium Tim Kelambit. Namun, keduanya tak mengelak mengaku telah melakukan pencurian setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penyergapan.

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Fatra Kembali Ditangkap

Pelaku Andi Zulkarnain alias Andi (40) warga Lubuklinggau dan Steven Orlando (23) warga Sungailiat beraksi di toko Jl Cendrawasih Sungailiat, toko di Kuday Sungailiat dan Kelenteng Dwi Bakti Merawang. Aksi di Jl Cendrawasih mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4 juta, di toko Kuday korban menderita kerugian Rp5 juta dan di Kelenteng Merawang korban rugi hingga Rp3 juta.

Kejadian selama bulan April 2024 tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Kelambit dengan melakukan penyelidikan. Tim Kelambit telah mengetahui cici-ciri pelaku sejak Minggu (14/4). Informasi valid kemudian didapat pada Rabu (17/4) yang mana pelaku pencurian dengan pemberatan ini berada di daerah Nelayan Satu Sungailiat.

Sekitar pukul 16.30, Tim Kelambit berhasil membekuk Andi dan Steven yang mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Sedikitnya tiga orang telah resmi membuat laporan polisi untuk kejadian di Cendrawasih, Kuday dan Kelenteng Merawang. Sementara itu aksi lainnya dilakukan juga oleh Andi dan Steven di Kelenteng Lubukkelik Sungailiat, toko di dekat Simpang Jaksa Kelurahan Paritpadang dan kelenteng lainnya di Kecamatan Merawang.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain yang tunai Rp1.125.000,-, 3 buah handphone, 1 buah penanak nasi, sepasang sepatu, tang, obeng serta puluhan rokok berbagai merk. Salah satu pelaku, Andi mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pembacokan di Merawang

Pria yang beberapa tahun berada di Bangka ini merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah mendekam penjara enam bulan. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (18/4) kemarin.(trh)

BACA JUGA:Mencuri di 90 TKP, Jordan dan Dolly Ditangkap

Kategori :