"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.
Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi. "Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.(ant)
Kategori :
Terkait
Minggu 20 Oct 2024 - 11:11 WIB
NasDem Tetap Pro Prabowo-Gibran, Meski tak Dapat Jatah Menteri?
Senin 14 Oct 2024 - 09:47 WIB
NasDem Tak Kirimkan Nama untuk Masuk Kabinet
Sabtu 24 Aug 2024 - 08:18 WIB
Nasdem dan Beberapa Partai Non Parlemen Masuk Gerbong Erzaldi-Yuri
Kamis 08 Aug 2024 - 19:03 WIB
Giliran Nasdem Beri Rekomendasi ke Molen-Hakim
Sabtu 27 Apr 2024 - 11:09 WIB
Soal Kursi Menteri untuk Nasdem, Surya Paoloh: Belum Ada Tawaran
Terpopuler
Minggu 20 Oct 2024 - 22:01 WIB
Nasib Honorer Masih Merana?
Senin 21 Oct 2024 - 09:25 WIB
Nama-Nama Menteri yang Bakal Dilantik Prabowo
Minggu 20 Oct 2024 - 22:02 WIB
Catat! Ini 6 Janji Prabowo
Senin 21 Oct 2024 - 11:39 WIB
Mayor Teddy, 4 Tahun jadi Ajudan Prabowo, Kini Seskab
Minggu 20 Oct 2024 - 20:21 WIB
Indonesia Punya Presiden Baru, Kamarudin: Siap Wujudkan Cita-Cita Prabowo
Terkini
Senin 21 Oct 2024 - 19:14 WIB
Kamarudin: Pelestarian Kebudayaan Lokal Jadi Prioritas dalam Pembangunan Pariwisata
Senin 21 Oct 2024 - 19:11 WIB
Hendra-Sylpana Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Senin 21 Oct 2024 - 14:53 WIB
Erick Thohir Mantap: Bersih-Bersih BUMN Lanjut
Senin 21 Oct 2024 - 14:29 WIB
Bobby Kertanegara Ikut ke Istana Merdeka
Senin 21 Oct 2024 - 14:22 WIB