Kemenhub Pantau 51 Bandara Angkutan Lebaran 2024

Sabtu 30 Mar 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Ant
Editor : Jal

 

“Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler,” jelas Kristi.

 

Kristi memerintahkan kepada semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan.

 

Selain fasilitas sarana prasarana, Kristi juga memerintahkan jajaran agar hal mengantisipasi cuaca ekstrem dengan mempersiapkan contingency plan jika terjadi accident dan force majeure (bencana alam), ancaman keamanan, dan ketertiban.

 

“Begitupun dengan pelayanan delay management juga perlu dipersiapkan untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara berjalan dengan baik,” kata Kristi.(ant)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer