Oknum Kades di Simpang Rimba Diduga Pungut Fee Penambangan

Jumat 22 Mar 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Aprianto

Lebih lanjut, pihak desa juga berhak menerima kontribusi dalam bentuk apapun, tetapi semua itu harus ada aturannya dan bisa dipertanggung jawabkan.

Karena kalau ada aturannya maka semuanya pasti aman - aman saja, dan juga apabila sesuai aturan maka desa wajib dimasukan kontribusi tersebut ke APBDes serta nantinya akhir tahun ada evaluasinya.  "Saya harap, kepada desa - desa jangan asal memungut kontribusi tanpa ada aturan yang dibuat, karena jatuhnya pungli," pungkasnya. (*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer