Ingat, Jangan Main Petasan: Bisa Kena Sanksi Pidana

Senin 18 Mar 2024 - 11:37 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.

BACA JUGA:Sampah di Toboali Meningkat Selama Ramadan

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (ant)

Kategori :