Kejagung Sita Rp 10 Miliar & SGD 2.000.000

Sabtu 09 Mar 2024 - 15:49 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Syahril Sahidir
Editor : Syahril Sahidir

SEJAK Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024 lalu, ternyata Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.

------------------

PENGGELEDAHAN di bebarapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

''Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,'' ujar Kapuspenkum RI Ketut Sumedana.

Masif dan Intensif

Untuk diketahui, sekarang ni jumlah tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 yang diusut Kejagung sudah menjadi 14 orang, setelah ditetapkannya Eks Dir Ops PT Timah Tbk Alwin  Albar sebagai tersangka.

ADalah Hari Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 Alwin Albar juga tersangka dalam kasus tata niaga timah.

Dan itu berarti tersangka ke 3 dari jajaran Direksi PT Timah, setelah eks Dirut Moctar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) dan Direktur Keuangan Emil Emindra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Alwin Albar sudah ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat Bangka dalam kasus Tipikor Washing Plant yang ditangani Kejati Bangka Belitung.

Kejagung sendiri hingga saat ini, telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Untuk diketahui, ALW sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat dalam kasus Tipikor Washing Plant yang diusut Kejati Babel.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice). 

Kategori :