Setelah Eks Dir Ops Tersangka Dalam 2 Kasus Berbeda, Eks Dirut, Amankah?

Jumat 08 Mar 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

SELAMA ini, eks direksi PT Timah Tbk, masing-masing Eks Dirut Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) 

menjadi tersangka dan ditahan di dalam kasus tata niaga timah 2015-2022 di Kejagung RI.

---------------

RIZA ditahan bersama Eks Direktur Keuangan Emil Emindra (EE) dalam kasus yang sama.  

Sementara, Eks Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk, Alwin  Albar (ALW) jadi tersangka dan ditahan di Kejati Babel dalam kasus dugaan Tipikor Washing Plant.

Hari Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 Alwin Albar juga tersangka dalam kasus tata niaga timah.

Lalu, bagaimana dengan peran Dikrut dalam kasus dugaan Tipikor Washing Plant?  Bukankah waktu itu Alwin Albar bawahan Riza Pahlevi?  

Hingga saat ini belum didapat perkembangan kasus washing plant.  

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 oleh Kejagung Kluster Pemda Mana?

Hanya saja, Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung sudah menetapkan tersangka  dalam  tipikor proyek berupa pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 milik PT Timah TBK berlokasi di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Tersangka kedua itu yakni Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2018.

Alwin sendiri sebelumnya telah diperiksa penyidik selaku tersangka dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 30 milyar itu.

Riza Pahlevi sendiri juga sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini, namun masih sebatas saksi?

Tata Niaga Timah

Alwin Albar adalah tersangka ke 14 yang ditetapkan Kejagung, dan berarti untuk tersangka ke 3 dari jajaran Direksi PT Timah, setelah eks Dirut dan eks Direktur Keuangan.

Kejagung sendiri hingga saat ini, telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. 

Kategori :