Bayar Nazar Caleg Bakal Lolos, Dua Timses Jalan Kaki Sejauh 24 Kilometer

Rabu 28 Feb 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Yudi Ardi Karya
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Berbagai cara dilakukan orang untuk meluapkan kegembiraan ketika impian telah digapai. Salah satunya adalah dengan nenunaikan janji atau membayar nazar. 

Seperti yang dilakukan oleh Hanafi alias Nafi (58) warga Desa Labu dan Sahri (60) warga desa Kayu Besi Kecamatan Puding, Kabupaten Bangka. Mereka berdua menunaikan nazar berjalan kaki dari kediaman mereka di Kayu Besi ke Sungailiat yang berjarak 24 kilometer.

Hal ini dilakukan ketika caleg yang mereka dukung, Ir. Tarmizi Saat MM. dari Partai Nasdem, diklaim bakal lolos ke DPRD Provinsi Babel. 

"Alhamdulillah saya sudah bayar nazar dan terasa tidak menjadi beban, karena saya lakukan dengan ikhlas," katanya.

Ditambahkan Sahri, awalnya nazar akan dilakukan pada hari pencoblosan Rabu 14 Februari, namun baru dilakukan pada Rabu 28 Februari 2024. 

Sedangkan, Hanafi menceritakan bahwa dirinya dan Sahri mendapat tugas memasang baleho keseluruhan penjuru baik di Bangka dan beberapa daerah lain dan sekaligus jadi tim sukses. Meski banyak cibiran, namun tidak mematahkan semangat mereka.

"Saya kenal beliau selalu bermasyarakat kepada siapapun, baik saat beliau jadi bupati dan juga tidak menjadi pejabat, seperti itu tidak pernah berubah sejak dulu," tukas Hanafi. 

BACA JUGA: Real Count KPU, Ada 27 Artis Caleg, Berpeluang Masuk Senayan

Sementara itu, Ir .Tarmizi H Saat MM mengatakan Hanafi dan Sahri merupakan tim sukses saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Bangka.

"Mereka berdua ini militan seperti tim sukses saya lainya, bekerja ikhlas tanpa pamrih mendukung saya, mereka saat tim terbaik saya," katanya. 

Ia menyebutkan jika Sahri dan Hanafi sudah bernazar, maka hal itu harus dilakukan. Tarmizi mengapresiasi apa yang dilakukan keduanya.

BACA JUGA:Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024

KPU akan masih terus melakukan rekapitulasi suara. Hingga saat ini beberapa PPK sudah menyelesaikan rekapitulasi dan akan terus berjenjang hingga KPU pusat dan akan menentukan caleg yang dinyatakan berhak duduk di DPRD Kota Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI. (dee)

Kategori :