Suara Menghilang dan Berkurang, Tim Andi Kusuma Lapor Bawaslu Bangka

Selasa 27 Feb 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

Dalam hal ini ia pastikan, Bawaslu Bangka wajib menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Namun akan lebih dahulu dilakukan kajian apakah memenuhi unsur secara formil dan materil.

"Kalau syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami putuskan. Kalau terpenuhi maka kami register untuk ditindaklanjuti. Kami dalam peraturan Bawaslu ada waktu dua hari untuk menindaklanjuti laporan . Hari ini Selasa nanti Kamis kami bisa memutuskan jenis laporannya, memenuhi syarat formil dan materil, atau tidak," jelasnya.

Disinggung sanksi seperti apa yang akan diberikan bila laporan kecurangan perubahan suara terbukti, sanksinya bisa hingga pidana Pemilu. Sanksi tersebut diatur sesuai pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berbunyi: "anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta".

"Sepintas terkait perubahan data sesuai pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada kemungkinan pidana pemilunya," pungkasnya.(trh) 

Kategori :

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer