Penggundulan Hutan Massif, Islam Solusi Komprehensif

Senin 12 Feb 2024 - 17:46 WIB
Oleh: Budi Rahmad

Penyuluh Kehutanan Madya DLHK Babel Darman Suriah mengatakan, kerusakan tersebut banyak diakibatkan dari aktivitas pertambangan yang tidak disertai dengan reklamasi sehingga menyebabkan peningkatan lahan kritis, yang kedua akibat perambahan hutan untuk perkebunan sawit, bahkan luas lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan mencapai 59.000 hektare (RRI Sungailiat, 21/07/2023).

Penggundulan hutan justru mayoritas bukanlah efek dari pembangunan. Melainkan menurut KLHK izin pinjam hutan lebih banyak untuk tambang dibandingkan dengan non tambang semacam pembangunan. Bahkan menurut data Walhi dan Auriga sebanyak 94,8 persen lahan di Indonesia telah dikuasai korporasi (Katadata, 16/08/23).

Dari berbagai data diatas, nampak jelas penggundulan hutan dilakukan untuk keuntungan para pemilik modal. 

 

Demi Keuntungan Mengorbankan Alam

Penguasaan hutan oleh para kapital (pemilik modal) juga telah mengurangi kesempatan rakyat untuk memanfaatkan alam padahal kerusakan akibat penggundulan hutan justru paling dirasakan oleh masyarakat. 

Kerakusan para kapital ini memang akan terus tumbuh, sebab disokong oleh sistem kapitalisme sekuler yakni sistem hidup yang memisahkan pengaturan agama dalam kehidupan. Termasuk dalam aspek pembangunan maupun pengembangan kekayaan yang tidak dikorelasikan dengan aturan agama yakni kewajiban melestarikan lingkungan dan keharaman merusak alam. 

Sistem kapitalisme telah mengedepankan keuntungan materi dan membiarkan kapital terus mengeruk kekayaan alam hingga memberi jalan tol penguasaan hutan. Prinsip hidup yang penting menghasilkan cuan telah menjadikan berbagai cara haram menjadi dihalalkan. 

Masalah lingkungan atau bencana yang menimpa manusia tidak lagi jadi perhitungan sebab yang utama adalah terkumpulnya pundi-pundi kekayaan. Sistem hidup yang matrealistis adalah penyebab utama lahirnya orang yang tamak dan lahirnya berbagai kerusakan. 

Sebab sistem ini mengedepankan keuntungan semata dan membuat manusia lupa akan aturan Tuhan serta pertanggungjawaban atas perbuatan.

 

Islam Menjaga Hutan

Islam telah mengatur manusia untuk tidak berbuat kerusakan dimuka bumi. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A'raf: 56).

Beberapa langkah yang dilakukan dalam islam untuk menjaga hutan antara lain :

Pertama, islam menetapkan batasan yang jelas terkait kepemilikan hutan. Negara dalam islam akan memetakan mana hutan yang boleh diambil hasilnya dan mana yang tidak boleh. Misalmya hutan produksi, merupakan milik umum sehingga siapa saja boleh mengambil hasil didalamnya secukupnya dan tentu saja dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Hasil hutan  produksi dapat dimanfaatkan bagi setiap warga negara dalam islam tanpa terkecuali.

Kategori :