PANRB Susun Peraturan Gaji ke-13 dan THR Selesai Sebelum Puasa

Kamis 13 Feb 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MENANGGAPI kekhawatiran masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meyakinkan masyarakat dan ASN bahwa skema pemberian Gaji dan Tunjangan tersebut saat ini tengah digodok.

MENURUT Menteri PANRB, Rini Widyantini, saat ini pihak Kementerian juga tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP), yang ditujukan agar persiapan pemberian Gaji ke-13 dan THR dapat dilakukan dengan aman.

"Aman. Sudah kita siapkan PP-nya," ujar Rini usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Menurut Rini, proses penyusunan PP tersebut diperkirakan akan selesai sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 2025 ini.

Dengan kata lain, PP tersebut diperkirakan akan selesai pada akhir Februari atau awal Maret.

"Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP itu," ujar Rini.

Sementara itu, pernyataan Rini ini juga sesuai dengan apa yang sebelumnya dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya.

Dalam keterangannya, Menkeu menyebutkan bahwa gaji para ASN/PNS sudah dianggarkan dan siap diproses oleh Pemerintah.

"Sedang diproses, tunggu saja," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa anggaran THR untuk pegawai swasta tengah dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dirinya menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan berkoordinasi bersama dengan para pengusaha untuk memebahas anggaran THR tersebut.

Kendati begitu,  pertanyaan mengenai kepastian THR serta gaji ke-13 para ASN/PNS harus diajukan secara langsung ke Menkeu Sri Mulyani.

"Persiapan sudah ada, Menaker akan mempersiapkan nanti. Kalau dari segi lain (ASN), bisa ditanyakan kepada bu Menkeu," ujar Menko Airlangga.***

 

Tags :
Kategori :

Terkait