KORANBABELPOS.ID.- Bagaimana kasus 'tanam pisang tumbuh sawit' itu bisa jadi menggemparkan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mengapa kasus itu akhirnya menyeret sederet petinggi?
Adalah keterangan Tarmizi selaku Kades Desa Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka. Ia mengakui dirinya yang membagi-bagikan hutan produksi milik desa kepada warga setempat di tahun 2023. Adapun pembagian tersebut -berkedok untuk kebun- dikatakanya masing-masing kepala keluarga memperoleh luasan 1 hektar.
Fatalnya ternyata dikemudian hari hutan-hutan tersebut dijual warga kepada bos PT NKI tak lain adalah terdakwa Ari Setioko. Adapun nilai penjualan masing-masing lahan tersebut yakni seharga Rp 20 juta.
Fakta ini terungkap di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Selasa, 4 Februari 2025.
Diungkapkan, kalau pembelian lahan-lahan tersebut bermoduskan awalnya berupa pengumpulan KTP. Dimana terkumpul sebanyak 150 KTP di tahun 2023.
“Masing-masing orang dapat uang Rp 20 juta dari Ari Setioko,” katanya.
Disinggung kenapa dirinya berani membagi-bagikan hutan tersebut tanpa prosedur yang benar. Tarmizi berdalih iri dengan banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang telah mengambil begitu saja hutan jadi perkebunan itu.
“Saya iri saja dengan perusahaan-perusahaan yang dengan mudahnya memilikinya hutan itu. Jadi saya bagikan saja untuk warga saya,” kilahnya.
Disinggung lagi soal adanya penjualan dia dengan santai pilih cuci tangan.
“Saya tak tahu soal itu,” kilahnya.
Menariknya di lahan -kawasan hutan produksi- seluas 1500 hektar itu, ternyata selain PT NKI juga terdapat 3 perusahaan perkebunan sawit. Yakni PT BAM, PT FAL dan PT SAML. Ke 3 perusahaan tersebut sudah terlebih dahulu menanam sawit.
“Ke 3 perusahaan itu sudah ada semasa saya belum menjabat,” elaknya lagi.
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, baru menjerat sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 telah menyeret banyak pihak.
JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.