MULAI 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
---------------
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Akibat larangan ini, konsumen menjerit kesulitan mendapatkan LPG 3kg. Rakyat Indonesia menjerit karena kesusahan mencari gas LPG 3 kg untuk dibeli di pengecer. Biasanya gas LPG 3 Kg gampang sekali dibeli di warung saat warga ingin membelinya untuk memasak.
Akan tetapi saat ini kondisinya berbeda karena ada kesulitan yang mendadak menghampiri warga untuk membeli gas LPG 3 Kg.
Gas LPG 3 Kg atau gas melon telah resmi tidak lagi dijual ke pengecer setelah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per hari Sabtu, 1 Februari 2025.
Pemerintah berencana untuk menaikan kelas bagi para pengecer menjadi pangkalan.
Para pengecer itu diminta wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS.
Dengan demikian pendistribusian gas LPG akan lebih ringkas dan masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg dengan harga yang memang sesuai dari pemerintah.
LPG 3 Kg untuk Siapa?
Siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.