Setelah diperiksa sejak bakda Zuhur hingga Magrib Andi Kusuma mengucapkan apresiasinya terhadap Polda Bangka Belitung yang telah menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kita mengapresiasi atas respon cepat dan tanggapnya atas laporan yang kami buat terkait dugaan keterangan palsu Prof Bambang Hero. Bagi kita -pernyataan Bambang Hero- merupakan prank terkait kerugian negara Rp 300 triliun dalam korupsi tata niaga komoditas timah. Di fakta persidangan yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero,” katanya.
Sebagai pelapor tentunya menjadi beban kami yang akan menyiapkan segala pembuktian. Kami akan siapkan segala pembuktian-pembuktian atas pasal 242 KUHP dan peristiwa hukum.
“Semuanya akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Menyinggung banyaknya kontra atas laporan ini bagi Andi bahwa saksi ahli itu punya imun. Pengacara juga punya imun. Begitu juga guru besar itu punya imun ketika memberikan keterangan di muka sidang selaku ahli.
“Tapi kalau semua itu melanggar sumpah jabatan ya pasti semuanya bisa diproses secara hukum. Jangankan kita Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hakim bahkan presiden sekalipun kalau melakukan perbuatan melawan hukum pasti akan diproses hukum,” ujarnya dengan nada tinggi.
Maka dari itu kita berharap agar masyarakat percaya dengan penegak hukum seperti kepolisian atas laporan ini semua. Korp Adhyaksa Kejaksaan Agung juga pintanya harus percaya dengan Kepolisian.
“Gak usah harus panik dengan memback-up Prof Bambang Hero. Karena kalau memback-up seperti itu maka netralitasnya selaku penegak hukum akan diragukan. Percayakan saja Kepolisian itu objektif dalam menangani kasus ini,” pintanya.
Kalau memang kasus ini memenuhi 2 alat bukti, tambahnya, diharapkanya agar segera naik ke tingkat penyidikan.
“Jadi penangkapan seseorang karena 2 alat bukti, penahanan seseorang karena 2 alat bukti dan keterangan saksi. Nah kalau itu kami bisa buktikan kami berharap hukum itu bisa tegak dan berjalan pada relnya,” tandasnya.***