“Itu ketentuan yang digariskan MK, sehingga pemohon tidak lagi mendapatkan kesempatan memperbaiki permohonan, sehingga menurut kami dari Pihak Terkait permohonan pemohon tersebut tidak jelas dan kabur atau obscuur libel. Sebenarnya masih banyak dalil pemohon yang tidak jelas lainnya. Kami optimis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” pungkas Dika.
Dilain pihak, KPU Babel sebagai Termohon Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bantahan disampaikan dalam persidangan lanjutan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka. Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU. Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.
"Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan.
Tak hanya soal rekomendasi Bawaslu, Termohon juga dalam jawabannya menerangkan soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Termohon, memang ada pemilih yang memiliki kesamaan nama. Namun pemilih tersebut berbeda orang, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
Mengenai DPT pula, Termohon menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu.
"Tidak ada masalah Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata yang di dalam bantahan kami, jadi dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya memang sama," ujar Imam,
Kemudian Termohon juga membantah telah menyalahi prosedur dengan membuka kotak suara pada waktu pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud, terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pembukaan kotak suara menurut Termohon dilakukan karena adanya pemilih yang salah memasukkan surat suara.
"Surat suara Walikota dan Wakil Walikota dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Imam.
Pembukaan kotak suara pun dilakukan untuk mengambil surat suara yang salah dimasukkan tersebut. Namun sebelumnya, diadakan musyawarah oleh KPPS, Pengawas TPS, serta saksi seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu menurut Termohon, tidak ada keberatan dari seluruh pihak.
"Jadi kira-kira faktanya begitu dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus," katanya.
Dari seluruh Jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon kemudian di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Senada dengan Termohon soal Surat Rekomendasi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU.
"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.
Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.