KORANBABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, membenarkan salah satu tersangka Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Fandi Lingga yang sebelumnya sudah ditahan penyidik, hingga saat ini belum memasuki babak persidangan. Sementara yang lain sudah dijatuhi vonis.
"Jadi yang bersangkutan sakit stadium 4. Dimana gak bisa bergerak. Jadi belum bisa kita sidang," ujar Harli Siregar yang juga mantan Wakajati Bangka Belitung (Babel) itu kepada BABELPOS, Senin, 20 Januari 2025.
Karena dalam kondisi stroke tersebut adik tersangka Hendri Lie itu akhirnya harus dibantar ke sebuah rumah sakit. Walau begitu -dalam kondisi sakit- tetap terus mendapat pengawasan penyidik.
"Makanya yang bersangkutan dibantar ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis. Saat ini sedang dilakukan pengecekan kondisi yang bersangkutan," tukas Harli lagi.
Seperti dilansir sebelumnya, kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang menyeret 23 tersangka, nyaris semuanya sudah disidang dan divonis. Untuk tersangka yang akan segera disidang salah satunya adalah Hendri Lie.
Untuk diketahui, selain Hendry Lie, adik kandungnya Fandi Lingga juga terseret menjadi tersangka. Namun, meskipun penahanan Fandi Lingga sudah berlangsung lebih dulu, tapi dia adalah satu-satunya yang belum disidang. Dan akhirnya terkuak memang karena sakit.
Sementara, berkas kakaknya Hendri Lie yang menyusul belakangan dalam Waktu dekat segera disidang.
Peran Hendri Lie dan adiknya Fandi Lingga dalam kasus ini adalah terkait dengan smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendry Lie dalam perusahaan smelter itu selaku direktur, sementara adik Fandi Lingga selaku Marketing.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya mengatakan kedua bersaudara ini, Hendri Lie dan Fandi Lingga bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka juga diduga membentuk perusahaan boneka yakni CV SMS dan CV BPR.
Kaitan mereka dalam kasus ini yaitu penyewaan smelter. Qohar menyebut Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk.
Hendri Lie diperiksa pertama kali dengan status saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Hendry Lie ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.
Menunggu Sidang?
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jampidsus sudah melimpahkan berkas perkara bos timah, Hendry Lie (HL) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.
Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan terhadap Hendry Lie untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Harli menerangkan, mengacu berkas perkara disebutkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah adalah pihak pemberi perintah terhadap terdakwa Rosalina (RS) dan Fandy Lingga (FL).
Perintah tersebut terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk melakukan penawaran dan kerja sama sewa-menyewa alat processing timah kepada PT Timah. Dalam kerja sama tersebut, PT TIN juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.