Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan

Jumat 10 Jan 2025 - 21:18 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 Januari 2025.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan pada hari yang sama.

Gugatan tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.  Djuyamto juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menangani kasus ini.  Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.***

 

Kategori :

Terkini

Jumat 10 Jan 2025 - 23:52 WIB

4 Pemain yang Bersinar Ditangan STY

Jumat 10 Jan 2025 - 23:50 WIB

Rekam Jejak Kluivert Belum Sebanding STY

Jumat 10 Jan 2025 - 23:31 WIB

Realme 14 Pro Meluncur 16 Januari

Jumat 10 Jan 2025 - 23:30 WIB

Oppo Reno 13 Bisa Foto Bawah Air

Jumat 10 Jan 2025 - 23:25 WIB

7 Sayuran Untuk Kecilkan Perut