Pledoi Hasto Kristiyanto Dalam 7 Bahasa, Ronny: Agar Disaksikan Dunia

Jumat 10 Jan 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyatakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan dalam tujuh bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.

-------------

"MAS Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny, Jumat, 10 Januari 2025.

Ronny menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," lanjut Ronny.

Dia mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama yang salah satunya penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa, 7 Januari 2025 kemarin serta sebuah flashdisk disita dari langkah hukum itu.

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil," paparnya.

"Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.

"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," kata dia.

Dia dalam konferensi pers juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.

"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.

Ronny juga menjelaskan bahwa selain itu proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka. 

Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) jadi tersangka.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," katanya.***

Kategori :

Terkini

Jumat 10 Jan 2025 - 23:52 WIB

4 Pemain yang Bersinar Ditangan STY

Jumat 10 Jan 2025 - 23:50 WIB

Rekam Jejak Kluivert Belum Sebanding STY

Jumat 10 Jan 2025 - 23:31 WIB

Realme 14 Pro Meluncur 16 Januari

Jumat 10 Jan 2025 - 23:30 WIB

Oppo Reno 13 Bisa Foto Bawah Air

Jumat 10 Jan 2025 - 23:25 WIB

7 Sayuran Untuk Kecilkan Perut