KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berterima kasih kepada seluruh pimpinan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang telah memulihkan nama baik Soekarno melalui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967.
--------------
"SAYA atas nama pribadi dan keluarga besar mengucapkan terimaa kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota MPR 2019-2024. Kita ketahui MPR itu adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat jadi penjelmaan seluruh rakyat indonesia, karena itu, ucapan terima kasih setulus-tulusnya kepada rakyat Indonesia atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut," kata Megawati dalam pidatonya di HUT PDIP ke-52, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.
Megawati mengatakan dengan dihapusnya TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 maka tuduhan Bung Karno berkhianat tidak terbukti dan juga batal demi hukum.
"Sungguh istimewa, setelah berjuang dengan penuh kesadaran revolusioner, 57 tahun, sejak 1967 sampai 2024, akhirnya atas kehendak, keputusan luar biasa, surat penegasan.
"Tidak berlaku TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari presiden pertama, bung Karno. Tuduhan bung Karno pernah berkhianat, tidak terbukti, dan batal demi hukum. karena tidak pernah ada proses hukum apa pun yang diaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut, hingga wafat pada 21 Juni 1970."
"Terima kasih presiden atas tindak lanjut pemulihan nama baik presiden (Soekarno)," lanjutnya.
Ia meminta agar pemerintah tak lagi memberikan tuduhan-tuduhan tersebut.
"Lama ya (TAP MPRS dihapus) untung keluargaku sabar. jangan begini lagi, tapi kalau memang salah, ya harus salah. Ini politisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Surat tersebut diterima secara langsung oleh Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Dia menjelaskan, penyerahan surat tersebut berdasarkan rapat pimpiman MPR yang menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM, serta nomor MH, H tanggal 13 Agustus 2024, Prihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 MPRS 1967.
"Maka berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki pimpinan MPR untuk menjawab setiap surat yang masuk kepada kami, serta kewajiban MPR untuk menyerap dan merespon dinamika sosial politik masyarakat yang berkembang terkait dengan sistem ketenangan negaraan Indonesia sesuai peraturan Tata Tertib MPR 2019-2024,
"Maka pimpinan MPR telah merespon surat menkum HAM Republik Indonesia dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu," kata Bamsoet dalam sambutannya.