TIMAH dan tata niaganya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagai tak putus dirundung perkara. Selesai satu, muncul lagi kasus baru. Perkembangan terbaru, Tenaga Ahli dari IPB Bogor yang melansir kerugian mencapai Rp 300 triliun, Prof Bambang Hero Raharja yang disomasi dan dilapor ke Polda Babel oleh salah satu Kantor Pengacara daerah ini.
Bagaimanakah tanggapan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar melihat perkembangan yang ada ini? Berikut wawacara BABEL POS dengan pria yang pernah menjabat sebagai Wakajati dan Pj Kajati Babel itu.
T: Penanganan perkara tipikor tata niaga timah oleh Kejagung ini?
Kami melihat ini sebagai sikap dukungan penuh masyarakat. Sikap dan dukungan masyarakat tersebut bagi kami menjadi satu motivasi kuat untuk melakukan penegakan hukum repressif dalam perkara ini. Masyarakat Babel harus menyadari bahwa begitu rusaknya lingkungan dan terkurasnya sumber daya alam oleh karena ulah beberapa pihak.
T: Vonis yang terjadi malah menuai kontradiksi, sampai-sampai Presiden Prabowo angkat bicara. Tanggapannya?
Pidato Presiden tentu menjadi trigger dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan utamanya dalam menyelesaikan perkara ini. Perkara ini harus dilihat secara holistik yang dikaitkan dengan kerugian negaranya. Kalau dilihat dari sisi kerugian negara: Rp 300 triliun itu dibagi:
1. Kerugian keuangan negara Rp 29 triliun.
2. Kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu:
a. Rp 152 triliun oleh 5 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.
b. Rp 118 triliun oleh ribuan perusahaan jasa usaha pertambangan yang kecil-kecil.
Sehingga penentuan terhadap tuntutan yang diakukan oleh JPU tentu didasarkan pada seberapa besar nilai kerugian yang dinikmati para pihak dan nantinya seberapa besar kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
T: Melihat Kejagung kembali melanjutkan penyidikan atas kejahatan korporasi apakah sikap ini sebagai ketidak-puasan atas vonis yang ada. Atau menindak lanjut atas amanat dari presiden itu?
Penyidikan terhadap perkara ini selama ini memang baru dilakukan untuk pihak-pihak individu atau perorangan yang menikmati hasil kejahatanya. Sesuai hasil audit ada korporasi yang harus dimintai pertanggungjawabanya yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan dalam putusan pengadilan telah dinyatakan bahwa kerugian dalam perkara ini adalah Rp 300 triliun. Berarti termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.
T: Apakah penyidikan perkara tata niaga timah ini akan berlanjut. Mengingat banyak nama-nama yang muncul di dakwaan dan fakta sidang belum diadili. Mulai dari aliran duit ke istri terdakwa, adanya oknum wartawan yang disebut terseret, sampai oknum karyawan dan aparat?
Penetapan 5 tersangka berupa korporasi menjadi bukti bahwa perkara ini berlanjut. Penentuan dan penetapan pihak-pihak terkait menjadi pelaku dalam perkara ini tentu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan adanya kecukupan alat bukti yaitu setidaknya 2 alat bukti.