Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Kenaikan Gaji PNS

Selasa 30 Jan 2024 - 22:50 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Syahril Sahidir

GAJI PNS atau ASN naik tahun 2024.

----------

ADA kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas seperti dikutip disway.id. Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. 

Dalam PP tersebut tertulis rincian kenaikan gaji tiap golongan.

Ada sejumlah klausul yang menyatakan tujuan PP tersebut. 

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut. 

BACA JUGA:Asyik.. Gaji ASN Pemprov Babel Naik

“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP itu lagi. 

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP tersebut. 

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dan juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.

Berikut Rincian Gaji Tiap Golongan:

Golongan I

Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Kategori :