Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar.
"Keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi juga akan dihitung juga. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun," tuturnya.
Dengan cara ini guru akan lebih aktif sebagai pengajar, pembimbing, aktif di masyarakat dan sekolah. Guru lebih fokus mengerjakan tugasnya.***
Kategori :