Saksi Ahli Soal UU Tipikor Kasus Timah, Bukan UU Sapu Jagat

Kamis 21 Nov 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Karena itu, lanjutnya, dirinya menganggap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi tata niaga Timah senilai 271 Triliun ini pun kurang memahami istilah-istilah pertambangan. “Ini tidak akan terjadi jika memang penyidiknya adalah orang yang ahli pertambangan,” katanya.

Ketika ditanya jika terjadi tindak pidana pertambangan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, Guru Besar Universitas Hasannudin ini menyatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang memiliki IUP dan bukanlah pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar.

“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” tuturnya.***

 

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56