Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Ikut Nyoblos atau tidak?

Senin 18 Nov 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

2. Cek DPT Pilkada 2024 via Situs KPU RI

Selain dapat mengakses via mobile aplikasi, pengecekan DPT dapat melalui situs resmi KPU dengan langkaah-langkah sebagai berikut:

* Pertama, pemilih dapat mengakses laman resmi Cek DPT Online Pilkada 2024 melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser.

* Kemudian, masukkan NIK pada kolom yang tersedia di halaman utama situs tersebut.

* Selanjutnya, klik tombol 'Langkah 2/4' untuk melanjutkan.

* Jangan lupa isi kolom yang tersedia dengan nomor WhatsApp aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.

* Lalu, tekan tombol 'Langkah 3/4' untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

* Tunggu hingga kamu menerima pesan WhatsApp yang berisi kode OTP dari Komisi Pemilihan Umum.

* Setelahnya, input kode OTP yang diterima pada kolom yang disediakan di laman Cek DPT Online dan klik tombol 'Konfirmasi'.

* Usai konfirmasi berhasil, hasil pengecekan DPT akan ditampilkan yang mencakup informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS tempat kamu terdaftar.

BACA JUGA:KPU Minta DKPP Tak Putuskan Kebocoran Data DPT Sebagai Pelanggaran

Jika Tidak Terdaftar?

Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, pastikan masyarakat telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di domisili.

Lantas, bagaimana jika ada nama yang tidak terdata dan terdaftar di DPT Pilkada 2024?

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024.

Kategori :