Pinjam Motor Beli Makan, Ternyata Dibawa Kabur

Kamis 25 Jan 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Kasimun (49) terpaksa harus berada di balik jeruji besi Polres Bangka Selatan (Polres). Pasalnya, ia dengan sengaja membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino warna Biru BN 8920 KK, Nomor Rangka MH31UB003CJ039891 dan  Nomor Mesin 1UB-039712.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga menyampaikan, pelaku tertangkap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah di Desa Keretak. "Modus pelaku ini meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli makan, tetapi pelaku tak pernah kembali lagi," ujarnya, Kamis (25/01).

BACA JUGA:Babel Tambah Pasokan 1.526 Ton Beras Jelang Imlek

BACA JUGA:Kemenkeu Bakal Lelang Lagi Aset Tommy Soeharto

Kasus ini bermula pada Selasa 10 Oktober 2023 seorang laki - laki yang baru pertama kenal mengaku bernama Andi meminjam sepeda motor milik korban Herman (58), Yamaha Fino warna biru Nopol BN 8920 KK. Kepada  korban yang bekerja sebagai tukang ojek di Toboali, pelaku mengaku akan membeli makan.

Namun, setelah ditunggu sekian lama, terduga pelaku Andi tak kunjung kembali. Korban lalu menghubungi pelaku tetapi tidak ada respon. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel. "Korban sudah menunggu lama atas motor yang di pinjam tersebut, namun tak kunjung kembali dan akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Bateng dan diketahui bahwa Pelaku sudah diamankan. 

BACA JUGA:Kata Wapres Soal Salam Dua Jari di Rombongan Presiden Urusan Bawaslu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan sepeda motor milik Herman. Sepeda motor tersebut berada di Desa Keretak. Kemudian tim Polres Basel meluncur ke Keretak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.  

"Adapun barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dengan No. Pol BN 8920 KK, No Rangka MH31UB003CJ039891, No Mesin 1UB-039712 dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan," pungkasnya. (IM)

Tags :
Kategori :

Terkait